Banyuwangi, Desa Kaligondo – Sebelum bulan Mei di tahun 2024 berakhir, Pemdes (Pemerintah Desa) Kaligondo telah mengumpulkan semua anggota BPD Kaligondo, para pendamping Desa Kaligondo, Kamtibmas dan Bhabinsa Kaligondo, serta perwakilan tokoh masyarakat sekitar untuk menggelar Musdes (Musyawarah Desa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024.
Alasan dari diselenggarakannya Musdes yang berlangsung di pendopo kantor Desa Kaligondo yang terletak di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi tersebut yaitu untuk menetapkan Perdes (Peraturan Desa) Kaligondo Tahun 2024 tentang “Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa”.
Penetapan Perdes Kaligondo Tahun 2024 dalam Musdes tersebut juga telah sesuai dengan Perbub (Peraturan Bupati) Banyuwangi No.35 Tahun 2023 tentang “Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa”, yang mana pada pasal 5 dijelaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD yang dimaksud diantaranya yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPM, Posyandu, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Dengan ditetapkannya Perdes Kaligondo Tahun 2024 tentang “Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa” dalam Musdes kali ini, semoga hasilnya tersebut nantinya akan bisa memberikan banyak manfaat bagi kemajuan dan kepentingan dari warga masyarakat Desa Kaligondo itu sendiri. ( Lauyran / JMDN )