Masa Jabatan Kepala Desa Dan BPD Kaligondo Diperpanjang, Selamat Bertugas Sampai 2027

  • Whatsapp

Banyuwangi, Desa Kaligondo, Genteng – Kabar penting datang dari Desa Kaligondo yang terletak di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Kepala Desa Kaligondo, Bapak Nur Hadi, S.E dan BPD Kaligondo akan memperoleh perpanjangan masa jabatan. Dari yang sebelumnya akan berakhir pada sekitar bulan November 2025, saat ini sudah sah jabatan Kepala Desa dan BPD Kaligondo akan berakhir pada tahun 2027.

Sedangkan untuk untuk prosesi dan penyerahan SK Perpanjangan Kepala Desa Dan BPD Kaligondo dilaksanakan di pendopo Shaba Swagata Blambangan Kabupaten Banyuwangi dimana SK Perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani, pada hari Kamis, 06 Juni 2024.

Alasan dari diperpanjangnya masa atau durasi jabatan dari Kepala Desa dan BPD Kaligondo, tidak lepas dari disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyatakan bahwa saat ini jabatan Kepala Desa tidak lagi 6 tahun per periode, akan tetapi sudah ditambah menjadi 8 tahun per periode. Dengan catatan, batas maksimal Kepala Desa yang dulunya maksimal tiga periode, sekarang sudah diubah menjadi maksimal dua periode.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan dari Kepala Desa dan BPD Kaligondo, semoga semua program-program yang sudah dijalankan di Desa Kaligondo bisa diselesaikan dengan baik, sedangkan yang masih tertunda semoga bisa segera dijalankan demi kebaikan seluruh warga dari Desa Kaligondo itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *